Berita Terkini

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar Rakor dan Pleno Rekapitulasi Penetapan PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data pemilih melalui rapat pleno terbuka secara berkala paling singkat tiga bulan sekali. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Instansi terkait,  Pimpinan Partai Politik dan Anggota Bawaslu  Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rapat di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Hodijatul Qubro dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 bahwa dalam penetapan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tahun 2025 telah melaksanakan rapat pleno setiap tiga bulan sekali (triwulan), Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas.  Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juni Yanto menekankan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar senantiasa mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sesi tersebut, para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data.  Setelah melalui proses pembahasan serta penyerapan berbagai masukan dari peserta, hasil rapat pleno kemudian dibacakan dan ditetapkan secara resmi. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Triwulan Keempat Tahun 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 11 kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 181.302 orang, terdiri atas 92.147 pemilih laki-laki dan 89.155 pemilih perempuan. Melalui Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberikan keakuratan, kemutakhiran, dan validitas data pemilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan hak pilih terlindungi, dan menghadirkan data pemilih yang valid demi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas.

KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR SILATURAHMI DAN AUDIENSI KE KANTOR DPD PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Silaturahmi dan Audiensi bersama DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan dihadiri oleh Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur Fraksi Partai NasDem Drs. Syahbudin, M.H, Ketua DPD Partai NasDem Tanjung Jabung Timur H. Robby Nahliansyah, S.H, Sekretaris DPD Partai NasDem Tanjung Jabung Timur Abdul Hapiz S.Pd.I, Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hodijatul Qubro dan Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Irawan Sunarta, Joni Hartanto, Juni Yanto, Nurwansyah beserta Staf KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hodijatul Qubro menyampaikan bahwa pentingnya menjaga silaturahmi serta Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Juni Yanto menyampaikan terkait peningkatan jumlah pemilih pasca PDPB triwulan III Tahun 2025. Audensi dan Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka penguatan kelembagaan antara Partai Politik dan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR SILATURAHMI DAN AUDIENSI KE KANTOR DPC GERINDRA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Muara Sabak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Silaturahmi dan Audiensi bersama pengurus partai politik ke kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari selasa, 14 Oktober 2025, Agenda ini merupakan rangkaian kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bertujuan sebagai ajang perkenalan jajaran pimpinan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan pengurus partai politik. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanjab Timur, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum dan staf sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sementara Dari pihak Gerindra, hadir Ketua DPC beserta jajaran pengurus harian. Dalam sambutannya, Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro menyampaikan bahwa agenda safari partai politik ini merupakan ajang Silaturahmi jajaran pimpinan KPU dengan pengurus partai politik. Menurutnya, tugas utama KPU adalah melayani peserta Pemilu dan Pemilihan, sehingga penting untuk mengenal pihak yang akan dilayani. KPU Kabupaten Tanjab Timur berkomitmen menjalin komunikasi yang harmonis dan aktif dengan partai politik demi menjaga pelayanan yang optimal bagi peserta Pemilu Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab serta penyampain sejumlah pandangan dan masukan terkait kepemiluan kepada KPU Tanjab Timur. Acara diakhiri dengan foto bersama.

KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR GELAR RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMIIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III TAHUN 2025

Muara Sabak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hodijatul Qubro dan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Jabung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Juni Yanto. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Stake Holder/Instansi terkait Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta jajaran, Sekretaris KPU Provinsi Jambi beserta jajaran, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Sekretaris beserta Staf di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan laporan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di sebelas kecamatan mencapai 179.459 pemilih, terdiri atas 91.229 laki-laki dan 88.230 perempuan dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan secara resmi kepada seluruh stakeholder terkait dengan harapan sinergi antar instansi dapat terus terjaga guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel. Dokumen Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dapat diunduh Disini

Jaga Hak Pilih Warga, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemilih Umur di atas 100 Tahun

Muara Sabak- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas Pemilih Umur di atas 100 Tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB pada Rabu, 24 September 2025. Melalui Coklit terbatas ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur memastikan bahwa data pemilih terus diperbarui secara berkala. KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hak pilihnya. Caranya dengan mengecek data pemilih secara berkala melalui layanan daring yang tersedia, maupun berkoordinasi dengan petugas KPU jika menemukan data yang keliru. Dengan data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan penyelenggaraan demokrasi ke depan semakin berkualitas dan terpercaya. Selain jajaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kegiatan ini juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran pengawas pemilu diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyusunan daftar pemilih.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pelayanan Publik Terpadu Periode Semester I Tahun 2025

Muara Sabak, 19 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah selesai melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Survei ini dilaksanakan pada periode Januari hingga Juni 2025. Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai angka 83,27. Pelaksanaan SKM ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelayanan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu layanan ke depan. KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Setiap penilaian dan masukan yang diberikan menjadi motivasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.