KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR GELAR RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMIIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III TAHUN 2025
Muara Sabak – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hodijatul Qubro dan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Jabung Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Juni Yanto. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Stake Holder/Instansi terkait Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta jajaran, Sekretaris KPU Provinsi Jambi beserta jajaran, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Sekretaris beserta Staf di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan laporan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di sebelas kecamatan mencapai 179.459 pemilih, terdiri atas 91.229 laki-laki dan 88.230 perempuan dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan secara resmi kepada seluruh stakeholder terkait dengan harapan sinergi antar instansi dapat terus terjaga guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel. Dokumen Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 dapat diunduh Disini ....

Jaga Hak Pilih Warga, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemilih Umur di atas 100 Tahun
Muara Sabak- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas Pemilih Umur di atas 100 Tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB pada Rabu, 24 September 2025. Melalui Coklit terbatas ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur memastikan bahwa data pemilih terus diperbarui secara berkala. KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hak pilihnya. Caranya dengan mengecek data pemilih secara berkala melalui layanan daring yang tersedia, maupun berkoordinasi dengan petugas KPU jika menemukan data yang keliru. Dengan data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan penyelenggaraan demokrasi ke depan semakin berkualitas dan terpercaya. Selain jajaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kegiatan ini juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran pengawas pemilu diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyusunan daftar pemilih. ....

HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1040/PL.02.5-Pu/1507/2/2024 tentang Hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 DOWNLOAD PENGUMUMAN >>....
.png)
PENGUMUMAN TIM KAMPANYE DAN PETUGAS PENGHUBUNG PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 DOWNLOAD PENGUMUMAN >>....
.png)
PENGUMUMAN DAFTAR PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024
Berdasarkan ketentuan : 1. Ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon melalui Lembaga penyiaran publik dan laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung jabung Timur Nomor 544 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024; DOWNLOAD PENGUMUMAN >>>....

HASIL PENERIMAAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024
Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LADK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, disampaikan hasil penerimaan LADK DOWNLOAD PENGUMUMAN >>....
.png)