KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Kegiatan Pemberian Santunan Dan Doa Bersama Anak Yatim
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar kegiatan pemberian santunan kepada anak-anak yatim yang berlangsung di Aula kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial KPU terhadap sesama serta komitmen untuk terus menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hodijatul Qubro, didampingi anggota Juni Yanto, Irawan Sunarta serta dihadiri oleh Sekretaris Febriansyah Kurniawan, para Kepala Sub Bagian dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Acara berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, menghadirkan rasa haru sekaligus kebersamaan yang mencerminkan solidaritas keluarga besar KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam berbagi kasih terhadap sesama dalam bentuk Pemberian Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim. Santunan diserahkan secara langsung kepada anak-anak yatim sebagai bentuk perhatian dan dukungan moral. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kebahagiaan, motivasi, serta semangat bagi mereka dalam menjalani kehidupan dan meraih cita-cita yang diimpikan untuk masa depan. KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu, namun juga berperan aktif membangun empati, kepedulian sosial di tengah masyarakat sebagai bahagian dari bukti bahwa KPU membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar kepada anak yatim. ....
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Penandatangnan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Lingkup KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id, Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026 pada hari Rabu. 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kesungguhan seluruh jajaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan komitmen bersama ini diikuti oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Melalui penandatanganan pakta integritas dan pernyataan komitmen bersama, seluruh unsur menyatakan kesiapan untuk menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat berjalan secara berkelanjutan dan terukur, sehingga mampu mewujudkan satuan kerja yang berpredikat WBK dan WBBM. Komitmen ini sekaligus menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepemiluan yang bersih, jujur, adil, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dan penguatan kepercayaan publik. ....
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti Kajian Regulasi Pemilu Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti Kajian Regulasi Hukum Pemilu KPU se-Provinsi Jambi Edisi Pertama dengan judul kajian “Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari: Harmonisasi Norma dan Analisis Kesenjangan Implementasi”. Kegiatan kajian regulasi perdana ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara daring. Kegiatan diskusi dan pemaparan kajian ini menjadi wadah strategis dalam menghimpun berbagai masukan substantif dari KPU Kabupaten/Kota terkait penyusunan regulasi kepemiluan. Melalui pemaparan kajian dan diskusi interaktif, diperoleh pandangan yang komprehensif mengenai tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024, khususnya dalam aspek harmonisasi norma dan kesenjangan implementasi di daerah. Seluruh masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi pandangan bersama KPU Provinsi Jambi serta digunakan sebagai bahan masukan yang konstruktif bagi KPU RI dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi kepemiluan ke depan. ....
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Divisi Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Divisi Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM yang mencakup fungsi kehumasan dan sdm, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara daring, Selasa (03/02/26). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi divisi. Rapat koordinasi tersebut membahas perencanaan program dan inovasi kegiatan ke depan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pembahasan difokuskan pada peningkatan efektivitas program kerja, strategi komunikasi publik, serta penguatan peran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terwujud keselarasan perencanaan dan pelaksanaan program kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan informasi kepemiluan, penguatan partisipasi masyarakat, serta peningkatan kinerja kelembagaan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. ....
PENGUMUMAN TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengumuman dapat di unduh disini ....
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar Rakor dan Pleno Rekapitulasi Penetapan PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data pemilih melalui rapat pleno terbuka secara berkala paling singkat tiga bulan sekali. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Instansi terkait, Pimpinan Partai Politik dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rapat di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Hodijatul Qubro dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 bahwa dalam penetapan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tahun 2025 telah melaksanakan rapat pleno setiap tiga bulan sekali (triwulan), Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juni Yanto menekankan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar senantiasa mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sesi tersebut, para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data. Setelah melalui proses pembahasan serta penyerapan berbagai masukan dari peserta, hasil rapat pleno kemudian dibacakan dan ditetapkan secara resmi. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Triwulan Keempat Tahun 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 11 kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 181.302 orang, terdiri atas 92.147 pemilih laki-laki dan 89.155 pemilih perempuan. Melalui Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberikan keakuratan, kemutakhiran, dan validitas data pemilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan hak pilih terlindungi, dan menghadirkan data pemilih yang valid demi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas. ....