PENGUMUMAN TENTANG HASIL PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER II TAHUN 2025
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengumuman dapat di unduh disini ....
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar Rakor dan Pleno Rekapitulasi Penetapan PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data pemilih melalui rapat pleno terbuka secara berkala paling singkat tiga bulan sekali. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Instansi terkait, Pimpinan Partai Politik dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rapat di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Hodijatul Qubro dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 bahwa dalam penetapan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tahun 2025 telah melaksanakan rapat pleno setiap tiga bulan sekali (triwulan), Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juni Yanto menekankan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar senantiasa mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sesi tersebut, para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data. Setelah melalui proses pembahasan serta penyerapan berbagai masukan dari peserta, hasil rapat pleno kemudian dibacakan dan ditetapkan secara resmi. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Triwulan Keempat Tahun 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 11 kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 181.302 orang, terdiri atas 92.147 pemilih laki-laki dan 89.155 pemilih perempuan. Melalui Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberikan keakuratan, kemutakhiran, dan validitas data pemilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan hak pilih terlindungi, dan menghadirkan data pemilih yang valid demi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas. ....
Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Triwulan IV Tahun 2025
KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Triwulan keempat Tahun 2025. Untuk mengunduh Dokumen silahkan klik disini. ....
KPU Goes To School : Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Timur
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula Tahun 2025 pada Kamis (13/11) bertempat di SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperluas edukasi kepemiluan kepada generasi muda sebagai pemilih pemula pada pemilu dan pilkada yang akan datang. Hadir mewakili KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Irawan Sunarta, S. Pd. dalam kesempatannya menyerahkan plakat penghargaan kepada pihak sekolah sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan pemilih pemula. Dalam sesi materi, Irawan Sunarta memaparkan berbagai informasi dasar terkait kepemiluan, meliputi, pengertian Pemilu dan Pilkada serta perbedaannya, syarat menjadi pemilih, tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan peran strategis pemilih pemula dalam meningkatkan partisipasi demokrasi. Irawan Sunarta juga mengingatkan langkah-langkah atau trik menjadi pemilih cerdas 1. cari tahu visi dan misi para calon 2. pelajari rekam jejaknya 3. Hindari Hoaks 4. Hindari Isu SARA 5. Hindari Politik uang 6. Lakukan pengawasan terhadap seluruh proses Pemilihan 7. Pelajari tata cara dan proses pemilihan Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang sadar politik, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya demi masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik. Peserta sosialisasi antusias mengikuti kuis interaktif, di mana para siswa berkesempatan menjawab pertanyaan seputar materi pemilu dan demokrasi. Kegiatan ditutup dengan rangkuman bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan literasi politik generasi muda. Diharapkan para siswa dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, sekaligus menjadi pemilih yang kritis, berintegritas, dan sadar akan peran pentingnya dalam menjaga kualitas demokrasi di masa depan. ....
KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK
Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu, (12/11/ 2025). Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi pemangku kepentingan, mitra kerja, dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap peningkatan mutu layanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Forum dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hodijatul Qubro. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Forum ini menjadi ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, harapan, dan masukan. Ini adalah wujud komitmen KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap keterbukaan dan peningkatan kualitas layanan Publik. Selanjutnya Irawan Sunarta, S. Pd, Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan materi bertema “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur”. Ia Menjelaskan tentang Peran Strategis PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Alur Pengajuan Informasi Publik PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Klasifikasi Informasi yang di kategorikan sebagai infomasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi di kecualikan. Selanjutnya para peserta FKP yang terdiri atas perwakilan dari unsur masyarakat pengguna layanan, ahli/praktisi/akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil dan instansi terkait memberikan masukan atas Layanan PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dari masukan tersebut sebagaimana tertuang dalam berita acara kegiatan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat. ....
Pengumuman Lelang Kendaraan Dinas
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi akan melaksanakan lelang berupa Barang Milik Negara berupa: 3 (tiga) unit Kendaraan roda empat dalam keadaan rusak berat; dan 6 (enam) unit kendaraan roda dua dalam keadaan rusak berat Lelang akan dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 29 Oktober 2025 dengan detail barang, syarat dan ketentuan lelang klik disini Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact person:Yuli Kurniasari(0853-6644-8732 ....