Berita Terkini

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar Rakor dan Pleno Rekapitulasi Penetapan PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi data pemilih melalui rapat pleno terbuka secara berkala paling singkat tiga bulan sekali.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Instansi terkait,  Pimpinan Partai Politik dan Anggota Bawaslu  Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Rapat di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Hodijatul Qubro dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 bahwa dalam penetapan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan tahun 2025 telah melaksanakan rapat pleno setiap tiga bulan sekali (triwulan), Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. 

Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Juni Yanto menekankan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar senantiasa mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sesi tersebut, para peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, tanggapan, dan masukan terkait data pemilih yang dipresentasikan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data. 

Setelah melalui proses pembahasan serta penyerapan berbagai masukan dari peserta, hasil rapat pleno kemudian dibacakan dan ditetapkan secara resmi. Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersebut, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Triwulan Keempat Tahun 2025.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 11 kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 181.302 orang, terdiri atas 92.147 pemilih laki-laki dan 89.155 pemilih perempuan.

Melalui Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberikan keakuratan, kemutakhiran, dan validitas data pemilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan hak pilih terlindungi, dan menghadirkan data pemilih yang valid demi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali