Berita Terkini

PLENO DAFTAR PEMILIH TETAP KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 di Aula Kantor Bupati, Rapat Pleno DPT langsung dipimpin langsung oleh Ketua KPU yang baru beberapa hari yang lalu dilantik oleh KPU RI, Khodijatul Qubro Beserta Anggota KPU lainnya KPU Tanjab Timur DPT pemilihan umum 2024 sebanyak 174.465 pemilih, Penetapan DPT yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah yang diwakili Sekda Tanjabtim, Forkompinda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim beserta anggota, PPK 11 kecamatan dan Partai Politik selaku peserta Pemilu. Berikut disampaikan BA Pleno DPT download disini

SOP PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

SOP PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Standar operasional Prosedur yang mengatur tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebagai badan publik, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. UNDUH DOKUMEN

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat koordinasi dengan forkopimda, stake holder terkait dan partai politik peserta calon pemilu tahun 2024. Rapat digelar di aula Hotel Ratu Muara Sabak pada tanggal 23 November 2022 dan dibuka oleh Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung TImur, Abd. Haris, S. Ag dan dihadiri oleh Komisioner dan jajaran kesekretariatan KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Abd. Haris, S. Ag dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kepada anggota yang menjadi sampel verfikasi pada tanggal 24 November s/d 7 Desember 2022. Abd. Haris mengungkapkan harapannya agar Partai Politik dapat bekerjasama dengan KPU agar dapat memaksimalkan waktu pelaksanaan verifikasi faktual.   Forum ini juga menyampaikan mekanisme verifikasi faktual perbaikan yang akan dilakukan oleh KPU Kab. Tanjung Jabung TImur. Selain itu, beliau menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak ada kewenangan untuk memberikan status kepada anggota partai politik yang di verifikasi, yang memiliki wewenang untuk memberikan status kepada anggota Partai Politik adalah KPU RI.

SOSISALISASI PEMBENTUKAN BADAN AD HOC SERTA SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA) 

Pada Hari Kamis (10/11/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc serta Mensosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak. Acara Tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Jambi Nurkholik Beserta Staf KPU Provinsi Jambi, Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Ahmad Najib, Muhammad Kinas dan Nurdin, Serta Kepala Desa Rantau Rasau dan para peserta.

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE SEPTEMBER TAHUN 2022

Pada hari Kamis 29 September 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 12 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Berita Acara dapat di Download Sini

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE JULI TAHUN 2022

Pada hari Senin 1 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 12 Bulan November Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Jumlah Sebanyak 232 Pemilih yang TMS Berita Acara dapat di Download Sini