Berita Terkini

Penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas

Muara Sabak, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 dilakukan oleh Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Turut hadir pada kegiatan ini Ketua beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Adapun tujuan dari dilakukannya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,  akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mewujudkan zona integritas di wilayah satuan kerja KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

SPI 2023 KPK DORONG TRANSPARANSI INSTANSI PUBLIK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik.  Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023. Fungsional Direktorat Monitoring Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia.  "Lebih banyak yang berpartisipasi, lebih banyak mendorong kementerian/lembaga/pemda agar aksi perubahan dapat terwujud," ujar Wahyu di Jakarta, Senin (17 Juli). Adapun perubahan yang diharapkan adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera. Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya). Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.  "Saat ini survei sedang dilaksanakan dengan pengiriman tautan survei kepada responden yang terpilih," ujarnya. [Untuk pengisian survei bisa klik di sini : bit.ly/PendaftaranSPI2023

PLENO DAFTAR PEMILIH TETAP KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 di Aula Kantor Bupati, Rapat Pleno DPT langsung dipimpin langsung oleh Ketua KPU yang baru beberapa hari yang lalu dilantik oleh KPU RI, Khodijatul Qubro Beserta Anggota KPU lainnya KPU Tanjab Timur DPT pemilihan umum 2024 sebanyak 174.465 pemilih, Penetapan DPT yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Daerah yang diwakili Sekda Tanjabtim, Forkompinda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim beserta anggota, PPK 11 kecamatan dan Partai Politik selaku peserta Pemilu. Berikut disampaikan BA Pleno DPT download disini

SOP PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

SOP PPID KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur adalah Standar operasional Prosedur yang mengatur tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebagai badan publik, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses permohonan informasi publik dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. UNDUH DOKUMEN

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL PERBAIKAN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat koordinasi dengan forkopimda, stake holder terkait dan partai politik peserta calon pemilu tahun 2024. Rapat digelar di aula Hotel Ratu Muara Sabak pada tanggal 23 November 2022 dan dibuka oleh Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung TImur, Abd. Haris, S. Ag dan dihadiri oleh Komisioner dan jajaran kesekretariatan KPU Kab. Tanjung Jabung Timur. Abd. Haris, S. Ag dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kepada anggota yang menjadi sampel verfikasi pada tanggal 24 November s/d 7 Desember 2022. Abd. Haris mengungkapkan harapannya agar Partai Politik dapat bekerjasama dengan KPU agar dapat memaksimalkan waktu pelaksanaan verifikasi faktual.   Forum ini juga menyampaikan mekanisme verifikasi faktual perbaikan yang akan dilakukan oleh KPU Kab. Tanjung Jabung TImur. Selain itu, beliau menekankan bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak ada kewenangan untuk memberikan status kepada anggota partai politik yang di verifikasi, yang memiliki wewenang untuk memberikan status kepada anggota Partai Politik adalah KPU RI.