
Muara Sabak- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas Pemilih Umur di atas 100 Tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB pada Rabu, 24 September 2025. Melalui Coklit terbatas ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur memastikan bahwa data pemilih terus diperbarui secara berkala. KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hak pilihnya. Caranya dengan mengecek data pemilih secara berkala melalui layanan daring yang tersedia, maupun berkoordinasi dengan petugas KPU jika menemukan data yang keliru. Dengan data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan penyelenggaraan demokrasi ke depan semakin berkualitas dan terpercaya. Selain jajaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kegiatan ini juga diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran pengawas pemilu diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyusunan daftar pemilih.