Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 Tetang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : DOWNLOAD PENGUMUMAN >>

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS TAHUN 2024 SE KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. 2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan. 4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing masing. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat Kontak : 1. Penadia Paramita, SE (085226536192) 2. Hermayanto, S. Kom (085266370812) 3. Lasirah (085366461729) untuk melihat nama nama yang lulus bisa download disini

RALAT PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS SE KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 957/PP.04.1-Pu/1507/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini disampaikan ralat pengumuman dimaksud sebagai berikut: 1. Terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai berikut; a. Terdapat Calon Anggota KPPS yang berpendidikan Sekolah Menegah Pertama di Kecamatan Berbak dan Geragai; b. Terdapat kesalahan Jenis Kelamin pada nama calon anggota KPPS di Kecamatan Berbak; c. Terdapat nama ganda pada pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS di Kecamatan Berbak; d. Nama calon anggota KPPS tidak tercantum pada pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada Kecamatan Mendahara Ulu, Berbak dan Sadu; e. Tedapat kesalahan nama pada lampiran pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada Kecamatan Nipah Panjang; f. Tidak ada nama terdaftar sebagai calon anggota KPPS namun namanya masuk dalam pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada Kecamatan Sadu. 2. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. untuk melihat hasil ralat pengumuman hasil penelitian calon anggota KPPS bisa download disini