Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember
2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana daftar terlampir.
3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan
pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan.
4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing masing.
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat
Kontak :
1. Penadia Paramita, SE (085226536192)
2. Hermayanto, S. Kom (085266370812)
3. Lasirah (085366461729)
untuk melihat nama nama yang lulus bisa download disini