Pengumuman/SE

PELANTIKAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Abd. Haris, S.Ag bersama Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Ahmad Najib, Muhammad Kinas, Nurdin dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dian Asmara Melaksanakan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggara pemilihan di 11 kecamatan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Hotel Ratu, Muara Sabak Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Abd. Haris, juga hadir seluruh anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, FORKOPIMDA, Instansi Terkait dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam sambutanya Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan kepada seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik agar bekerja secara Profesional, Integritas serta menjaga Indepedensi/Netralitas demi Suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024.

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. untuk melihat detail kelurahan/desa yang perpanjangan seleksi calon anggota PPS bisa download pengumuman disini

PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:   Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 391/PP.04.1- Pu/1507/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember  2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 untuk melihat detail pengumuman bisa download disini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara.   Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 waktu setempat melalui; 1. Siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau 2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Alamat : Jln. Komplek perkantoran bukit benderang Muara Sabak Kontak : Prenadia Paramita (085226536192)   Lasirah                  (085366461729)   Frezia Prima Deza  (081367166682)   untuk lebih lengkap bisa download pengumuman disini  

PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 103/PP.04-BA/1507/2022 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 14 Desember 2022 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur mentapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagaimana terlampir untuk lebih detail terkait pengumuman dapat di download disini

Populer

Belum ada data.