Muara Sabak, kab-tanjungjabungtimur.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti Kajian Regulasi Hukum Pemilu KPU se-Provinsi Jambi Edisi Pertama dengan judul kajian “Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari: Harmonisasi Norma dan Analisis Kesenjangan Implementasi”. Kegiatan kajian regulasi perdana ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara daring. Kegiatan diskusi dan pemaparan kajian ini menjadi wadah strategis dalam menghimpun berbagai masukan substantif dari KPU Kabupaten/Kota terkait penyusunan regulasi kepemiluan. Melalui pemaparan kajian dan diskusi interaktif, diperoleh pandangan yang komprehensif mengenai tahapan kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024, khususnya dalam aspek harmonisasi norma dan kesenjangan implementasi di daerah. Seluruh masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi pandangan bersama KPU Provinsi Jambi serta digunakan sebagai bahan masukan yang konstruktif bagi KPU RI dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi kepemiluan ke depan.