Pengumuman/SE

RALAT PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS SE KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 957/PP.04.1-Pu/1507/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini disampaikan ralat pengumuman dimaksud sebagai berikut:
1. Terdapat kekeliruan pada lampiran pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai berikut;
a. Terdapat Calon Anggota KPPS yang berpendidikan Sekolah Menegah Pertama di Kecamatan Berbak dan Geragai;
b. Terdapat kesalahan Jenis Kelamin pada nama calon anggota KPPS di Kecamatan Berbak;
c. Terdapat nama ganda pada pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS di Kecamatan Berbak;
d. Nama calon anggota KPPS tidak tercantum pada pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada Kecamatan Mendahara Ulu, Berbak dan Sadu;
e. Tedapat kesalahan nama pada lampiran pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada Kecamatan Nipah Panjang;
f. Tidak ada nama terdaftar sebagai calon anggota KPPS namun namanya masuk dalam pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada Kecamatan Sadu.
2. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.

untuk melihat hasil ralat pengumuman hasil penelitian calon anggota KPPS bisa download disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,437 kali