Pengumuman/SE

PENGUMUMAN TIM KAMPANYE DAN PETUGAS PENGHUBUNG PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur  Tahun 2024 DOWNLOAD PENGUMUMAN >>

PENGUMUMAN DAFTAR PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan : 1. Ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon melalui Lembaga penyiaran publik dan laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung jabung Timur Nomor 544 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024; DOWNLOAD PENGUMUMAN >>>

PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR

Melaksanakan ketentuan pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan memperhatikan Berita Acara Nomor 305/PL.02.3-BA/1507/2/2024 tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2024 di umumkan nomor urut pasangan calon  DOWNLOAD PENGUMUMAN >>

PENGUMUMAN PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2024

Melaksanakan ketentuan pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah di ubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2024 DOWNLOAD PENGUMUMAN >>

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA KPPS PILKADA TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Kelurahan/Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Alamat : Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Kontak : Lasirah (085366461729) Cinthia Sabrella (082376360246) DOWNLOAD PENGUMUMAN >>

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara